Monday, August 21, 2006

Lumpur Panas Tak Kunjung Tuntas

Pemerintah dianggap lamban menangani kasus luapan lumpur panas Lapindo. Apa tunggu korban lebih banyak lagi?

Luapan lumpur yang menyembur pada 29 Mei 2006 kini tak tertampung lagi. Genangan lumpur itu sudah berubah menjadi danau dan tidak cukup ditampung dalam kolam penampungan yang hanya seluas 342 hektar. Akhirnya PT Lapindo Brantas berniat mengalirkan genangan lumpur tersebut ke laut di sekitar Selat Madura.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar mengaku terpaksa menyetujui pembuangan lumpur tersebut ke laut. Menurutnya, pembuangan lumpur diperbolehkan dengan syarat lumpur harus diolah menjadi air normal.

"Kementerian lingkungan hidup tidak menyetujui lumpur itu dibuang ke laut tetapi kalau terpaksa lumpurnya harus sudah diolah atau dipisahkan hingga menjadi air normal," ujar Rahmat Witoelar usai sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, seperti dilansir ANTARA News.

Menurutnya, pemerintah memberikan waktu selama tiga bulan untuk terlebih dahulu membuat waduk di sekitar semburan lumpur guna menampung luapan lumpur, sambil menunggu upaya penghentian luapan yang sudah semakin meluas. Namun, jika semburan tersebut tidak bisa dihentikan, dan waduk yang dibuat tidak mampu menampung selama tiga bulan ini, maka lumpur tersebut akan dialirkan ke laut melalui pipa sepanjang 14 km.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Chalid Muhammad, seperti dilansir Detikcom menyatakan saat lumpur dibuang ke laut, tidak ada teknologi yang bisa memisahkan lumpur sehingga mengkahwatirkan terjadinya pencemaran. “Itu tidak masuk akal. Keanekaragaman hayati di laut cukup tinggi, selain itu nelayan banyak yang hidup dari sana. Jangan sampai nanti ada pencemaran,” ujarnya.

Menurutnya, banyak material yang terkandung dalam lumpur tersebut yang ditakutkan akan membahayakan makhluk hidup di laut. Meskipun Lapindo telah membangun pipa untuk saluran pembuangan menuju laut, namun menurut Chalid perlu juga dilakukan investigasi terhadap ketahanan pipa-pipa tersebut.

Dalam penanganan kasus lumpur PT Lapindo Brantas ini, pemerintah terkesan lamban. Pasalnya, tim bentukan pemerintah yang dilengkapi dengan beberapa skenario penanganan, dinyatakan gagal dalam menjinakkan lumpur tersebut.

Kelambanan pemerintah terlihat pada penanganan dengan skenario pertama yang baru dilakukan satu bulan setelah menyemburnya lumpur panas pada 29 Juni 2006. Skenario pertama yang berupa pengeboran tegak lurus dan menggunakan snubbing unit dinyatakan gagal, dan tim pun berhenti mengebor pada 26 Juli 2006.

Selanjutnya, skenario kedua yang dilakukan adalah mengebor dari samping dan menjebol chasing. Inipun harus dihentikan pula pada 17 Agustus lalu karena terjadi pengecilan lubang dan terjepitnya whipstock (alat pembelok) yang ditinggalkan sebagai fish (peralatan pengeboran yang ditinggalkan di bawah tanah) di kedalaman 300 meter.

Skenario kedua belum menghasilkan apa-apa, pemerintah berlanjut ke skenario ketiga dengan membuat relief well (lubang baru). Padahal sudah satu bulan melakukan persiapan lokasi dan mendirikan rig secara komplet, namun semuanya harus terhenti kembali karena lumpur di permukaan mulai menggenangi lokasi pengeboran. Skenario ketiga ini baru bisa dilanjutkan setelah semburan lumpur dimatikan. Sedangkan proses mematikan semburan tersebut memaka waktu tiga bulan, yaitu sekitar akhir November atau pertengahan Desember.

Sementara itu, data Kementrian Lingkungan Hidup menyebutkan, setiap hari terjadi semburan lumpur panas antara 30.000 sampai 50.000 meter kubik. Sehingga volume total lumpur yang mengendap sejak hari pertama semburan mencapai 2,8 juta meter kubik dengan ketinggian rata-rata empat meter sampai 10 Agustus lalu.

Peningkatan ini terjadi saat tanggul penahan lumpur setinggi tiga meter di desa Siring jebol sepanjang limabelas meter. Jebolnya tanggul ini menyebabkan lumpur menggenangi 750 rumah warga dan memaksa 5.680 penghuninya mengungsi.

Kandungan lumpur yang semakin bertambah akibat peninggian tanggul mengancam nyawa manusia karena akan menciptakan luasan genangan baru. Berdasarkan hitungan ahli, pada tiga bulan kedepan (November), lumpur yang menyembur akan mencapai tujuh juta meter kubik atau setara dengan 1,4 juta truk, atau hampir tiga kali lipat dari lumpur yang sekarang sudah menyembur. Kalau hal ini dibiarkan, luas genangan akan menjadi tiga kali lipat dari luas genangan sekarang yang hanya 342 hektar, dengan asumsi lumpur itu ditahan tanggul dengan ketinggian rata-rata empat meter seperti sekarang.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, salah satu pemegang saham di Bakrie Brothers menegaskan, penyelesaian dampak lumpur panas sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT Lapindo Brantas yang dipimpin adiknya, Nirwan Bakrie. Menurutnya, pertanggungjawaban penuh Lapindo atas semburan lumpur panas ini adalah hal yang wajar, dan bila ada unsur pidana dalam kasus semburan lumpur maka masalah tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian bila ada unsur kesengajaan.