« Home | Mereka Sebarkan Wacana dengan Buku » | Dakwah di Era Kepartaian » | Jadi Wartawati? Siapa takuuuttt.... » | Analisis Wacana » | LDII dari Masa ke Masa » | Jejak Hitam Australia »

Dari RUU APP Hingga ke Pembubaran ORMAS

Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang rencananya akan di sahkan Juni ini menuai kontroversi. Pro kontra RUU ini tidak hanya sebatas konten, tetapi beralih wacana pembubaran ormas dan konflik ideologi.

Wacana pembubaran ormas sendiri bermula dari perseteruan antara Ratna Sarumpaet dengan Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Fadloli El Muhir. Perseteruan itu terjadi pada sebuah acara dialog interaktif di stasiun televisi Metro TV pada 1 Mei lalu. Dalam acara tersebut, Ratna merasadirinya dihina dengan kata-kata yang kasar oleh Fadloli. Sebelumnya Sinta Nuriyah, istri Gus Dur pernah mensomasi Fadloli karena mengatakan perempuan yang menolak RUU APP adalah iblis.

Ratna pun melaporkan Fadloli ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, seperti dilansir Detikcom, ia mengadukan Fadloli karena dianggap Fadloli tidak berubah sikap. Fadloli menurutnya terus melakukan penghinaan yang terhadap kelompok penentang RUU APP. Selain itu menurutnya, Fadloli telah melanggar pasal 315, 310, 335, 156, dan pasal 157 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Perseteruanpun meluas. Tidak hanya ketua umum, organisasipun diminta untuk diberangus. Tidak hanya FBR; Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masuk ke dalam daftar pembubaran ormas tersebut.

Upaya pembubaran ini dilakukan karena ormas-ormas telah melanggar UU nomor 8 tahun 1985 yang juga PP nomor 18 tahun 1986 tentang ormas. Dalam peraturan tersebut, ormas dilarang menyebarluaskan permusuhan SARA, merongrong kewibawaan atau mendiskreditkan pemerintah, dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa, serta kegiatan lain yang mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Ketua Departemen Data dan Informasi MMI, Fauzan Al-Anshari mengatakan bila pemerintah ingin menertibkan dan membubarkan ormas atau LSM, pemerintah tidak boleh melakukannya dengan otoriter. “Kalau mau dibubarkan, kenapa tidak ditutup saja dahulu tempat maksiat, pelaku bisnis pornografi dan pornoaksi, kejahatan korupsi, premanisme, oragnisasi separatis, dan lainnya itu? Jadi aneh, bila hanya kepada pihak tertentu. Kalau seperti ini hanya membalikkan keadaan ke zaman orde baru saja,” ujarnya.

Menurut Fauzan, upaya penghapusan Ormas Islam hanya untuk pengalihan isu. “Ini efek dari puncak pro dan kontra RUU APP. Beberapa hari yang lalu, pihak kontra RUU APP menghina al-Qur’an (Gus Dur.red). Setelah itu, Ormas merespon keras ucapan Gus Dur itu yang mengatakan al-Qur’an kitab terporno karena di dalamnya ada yang membahas ibu menyusui. Ormas yang berlawan dengan Gus Dur cs sangat keras berdakwah amar mar’ruf nahi mugkar. Dan kasus Purwakarta yang sebenarnya tak ada pengusiran, didramatisi oleh beberapa kalangan bahwa FPI dan MMI melakukan pengusiran terhadap Gus Dur. Padahal, Gus Dur sendiri membantah telah diusir dalam acara tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurut Fauzan pemerintah tidak benar-benar serius dalam menegakkan hukum. “Sekarang berani tidak mengusut siapa yang membakar kantor dan sekolah Muhammadiyah di Jawa Timur, menyerbu kantor media massa, menebangi pohon di jalan, membakar kantor dan aset bupati di Tuban? Berani tidak mengusut dan membubarkan oragnisasi yang ada dibelakangnya?” ujarnya.

Konflik ideologi ini muncul karena adanya sebuah gerakan yang menjadikan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alasan untuk menentang disahkannya RUU APP. Sedangkan RUU APP dianggap sebagai pembuka peluang untuk pemberlakuan syariat Islam di Indonesia, yang menurut mereka ini mengacam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Umum Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Husein Umar, seperti dilansir REPUBLIKA (9/6), membantah tuduhan bahwa dengan mendukung RUU APP umat Islam tak mengakui kebhinekaan. “Masalah pornografi jangan diakitkan dengan kebhinekaan,” ujarnya. Menurutnya, ada usaha dari pihak tertentu untuk membelokkan persoalan dari substansi dengan menuding ke kelompok-kelompok Islam.

Mengenai Pancasila Husein Umar menjelaskan bahwa umat Islam tidak memiliki masalah untuk melaksanakan syariat Islam dan Pancasila, karena dua-duanya saling bersesuaian. “Pancasila itu dasar negara kita, keberadaannya di NKRI ini juga atas perjuangan umat Islam,” tegasnya kepada REPUBLIKA.