Perda Syariat, Mengapa Dipermasalahkan?
Pemberlakuan peraturan daerah bernuansa agama (baca: perda syariat Islam) di beberapa daerah menuai kontroversi. Perda-perda ini mulai berlaku semenjak bendera otonomi daerah dikibarkan. Bagaimana pelaksanaannya?
Perda merupakan sebuah instrumen regulasi yang hadir di tengah sebuah komunitas. Sebuah perda lahir karena dorongan inisiatif pemerintahan setempat yang melihat bahwa perlunya suatu hal untuk diregulasi demi kesejahteraan dan keamanan masyarakatnya. Setidaknya itu adalah apa yang dikatakan Wahyu Prihantono, Ketua Fraksi PKS DPRD Bekasi, mengenai lahirnya sebuah perda.
Selanjutnya, Bupati Kabupaten Pangkep, Syafruddin Nur lebih dalam menyatakan sebuah filosofi kenapa ia memberlakukan perda bernuansa agama dalam hal ini perda minuman keras. “Saya ingin daerah saya aman,” ujarnya. Ia juga menyatakan, penyebab utama tingginya angka kriminalitas di daerah kekuasaannya adalah minuman keras (miras).
“Bagaimana seseorang bisa sholat jika sedang mabuk? Banyak yang membunuh atau memotong istri dan keluarganya karena miras. Penyebab terjadinya banyak kejahatan karena akal sehat hilang sehingga apapun yang ingin dilakukan, akan dijalankan. Oleh karena itu, miras di Pangkep harus diberantas,” tandas Syafruddin.
Menurutnya, pengaruh miras itu sendiri bisa merusak generasi muda di Pangkep. Syafruddin berpikir jauh ke depan. Iapun melanjutkan, ”kalau dibiarkan, 10 hingga 20 tahun kedepan Pangkep akan hancur. Generasi kita akan menjadi apa? Yang mengkonsumsi miras itu usia 40 tahun ke bawah. Ini kan sangat berbahaya untuk generasi kedepan.”
Mengenai pelaksanaan perda miras itu sendiri, anggota DPRD II Kabupaten Pangkep Yusuf Halid mengatakan tidak ada penolakan yang keras dalam pemberlakuan perda miras tersebut. ”Waktu itu memang ada beberapa pedagang miras yang mendatangi kantor DPRD II Pangkep karena merasa keberatan. Tapi alhamdulillah, setelah berdialog dengan mereka, mereka menerima. Karena pemerintah kabupaten menjanjikan memberikan modal dan alternatif usaha lain untuk menghidupi keluarga. Kita kan tidak ingin menerbitkan perda tanpa alternatif,” ujarnya.
Selain itu, Syafruddin Nur menjelaskan, reaksi masyarakat tidak begitu keras karena perda-perda ini disosialisasikan dengan baik oleh aparat pemerintahan Kabupaten Pangkep. ”Kita mensosialisasikan perda itu terlebih dahulu sebelum diberlakukan kepada masyarakat secara berlapis atau berkali-kali. Meskipun ada yang menolak diberlakukan tapi itu hanya sebagian dari mereka yang mendapatkan keuntungan dari miras,” jelasnya.
Di Bekasi, perda antijudi sedang dalam tahap sosialisasi. ”Perda antijudi itu tinggal kita sosialisasikan,” ujar Wahyu Prihantono. Namun Wahyu menyayangkan lambatnya koordinasi di tingkat eksekutif. ”Koordinasi di tingkat eksekutif saya rasa lambat. Harusnya tugas sosialisasi itu ada di tingkat eksekutif, sebagai eksekutor dari sebuah perda yang kita hasilkan,” ujarnya.
Mengenai pelaksanaan perda-perda bernuansa agama di Bekasi Wahyu menjelaskan perlu adanya komponen-komponen pendukung pemberlakuan perda-perda tersebut. ”Misalnya perda syariat Islam itu berhasil kita buat, tapi tidak hanya satu sisi saja kita membuatnya. Peran pemerintah dan masyarakat dibutuhkan.”
Menurutnya pemerintah juga harus ikut mendukung jalannya perda tersebut agar tidak tersendat dalam pelaksanaannya. ”Kalau hanya DPRD-nya saja yang ngotot tapi pemerintahnya tidak, itu jalannya akan tersendat. Makanya untuk semua penegakkan perda itu juga harus ada pengawasan fungsi dari masyarakat, apakah perda yang dihasilkan itu berfungsi atau tidak,” ujarnya.
Di tangerang, menurut Bonni M. Mufidjar, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, perkembangan penerapan perda bernuansa agama juga mengalami kemajuan yang cukup signifikan. “Bisa dilihat dengan kasat mata, jika semula masyarakat mudah mendapatkan minuman keras, sekarang sulit. Orang-orang yang tidak mampu, pelajar, maupun anak-anak muda susah mendapatkan minuman keras sehingga dampaknya, mereka bisa berpikir lebih positif tentang produktifitas mereka,” ujarnya.
Selanjutnya di Bulukumba, Sulawesi Selatan, pelaksanaan perda syariat Islam ternyata memiliki dampak yang signifikan terhadap penurunan angka kriminalitas. Misalnya pencurian. Tahun 2002 angka tindak kriminalitas pencurian adalah paling tinggi yaitu 78 kasus. Tahun 2003 menurun menjadi 75 kasus. Kemudian tahun 2004 menurun drastis menjadi 27 kasus, bahkan tahun 2005 adalah nol kasus alias tidak ada kasus sama sekali.
Bulukumba sendiri menerapkan empat perda sejak 2002, yaitu perda tentang pelarangan miras, perda wajib menggunakan jilbab, perda zakat, dan perda pemberantasan buta huruf al-Qur’an.
Perda syariat terbukti mampu menekan angka kriminalitas dan meningkatkan angka kesejahteraan. Lalu, kenapa harus dipermasalahkan?
Perda merupakan sebuah instrumen regulasi yang hadir di tengah sebuah komunitas. Sebuah perda lahir karena dorongan inisiatif pemerintahan setempat yang melihat bahwa perlunya suatu hal untuk diregulasi demi kesejahteraan dan keamanan masyarakatnya. Setidaknya itu adalah apa yang dikatakan Wahyu Prihantono, Ketua Fraksi PKS DPRD Bekasi, mengenai lahirnya sebuah perda.
Selanjutnya, Bupati Kabupaten Pangkep, Syafruddin Nur lebih dalam menyatakan sebuah filosofi kenapa ia memberlakukan perda bernuansa agama dalam hal ini perda minuman keras. “Saya ingin daerah saya aman,” ujarnya. Ia juga menyatakan, penyebab utama tingginya angka kriminalitas di daerah kekuasaannya adalah minuman keras (miras).
“Bagaimana seseorang bisa sholat jika sedang mabuk? Banyak yang membunuh atau memotong istri dan keluarganya karena miras. Penyebab terjadinya banyak kejahatan karena akal sehat hilang sehingga apapun yang ingin dilakukan, akan dijalankan. Oleh karena itu, miras di Pangkep harus diberantas,” tandas Syafruddin.
Menurutnya, pengaruh miras itu sendiri bisa merusak generasi muda di Pangkep. Syafruddin berpikir jauh ke depan. Iapun melanjutkan, ”kalau dibiarkan, 10 hingga 20 tahun kedepan Pangkep akan hancur. Generasi kita akan menjadi apa? Yang mengkonsumsi miras itu usia 40 tahun ke bawah. Ini kan sangat berbahaya untuk generasi kedepan.”
Mengenai pelaksanaan perda miras itu sendiri, anggota DPRD II Kabupaten Pangkep Yusuf Halid mengatakan tidak ada penolakan yang keras dalam pemberlakuan perda miras tersebut. ”Waktu itu memang ada beberapa pedagang miras yang mendatangi kantor DPRD II Pangkep karena merasa keberatan. Tapi alhamdulillah, setelah berdialog dengan mereka, mereka menerima. Karena pemerintah kabupaten menjanjikan memberikan modal dan alternatif usaha lain untuk menghidupi keluarga. Kita kan tidak ingin menerbitkan perda tanpa alternatif,” ujarnya.
Selain itu, Syafruddin Nur menjelaskan, reaksi masyarakat tidak begitu keras karena perda-perda ini disosialisasikan dengan baik oleh aparat pemerintahan Kabupaten Pangkep. ”Kita mensosialisasikan perda itu terlebih dahulu sebelum diberlakukan kepada masyarakat secara berlapis atau berkali-kali. Meskipun ada yang menolak diberlakukan tapi itu hanya sebagian dari mereka yang mendapatkan keuntungan dari miras,” jelasnya.
Di Bekasi, perda antijudi sedang dalam tahap sosialisasi. ”Perda antijudi itu tinggal kita sosialisasikan,” ujar Wahyu Prihantono. Namun Wahyu menyayangkan lambatnya koordinasi di tingkat eksekutif. ”Koordinasi di tingkat eksekutif saya rasa lambat. Harusnya tugas sosialisasi itu ada di tingkat eksekutif, sebagai eksekutor dari sebuah perda yang kita hasilkan,” ujarnya.
Mengenai pelaksanaan perda-perda bernuansa agama di Bekasi Wahyu menjelaskan perlu adanya komponen-komponen pendukung pemberlakuan perda-perda tersebut. ”Misalnya perda syariat Islam itu berhasil kita buat, tapi tidak hanya satu sisi saja kita membuatnya. Peran pemerintah dan masyarakat dibutuhkan.”
Menurutnya pemerintah juga harus ikut mendukung jalannya perda tersebut agar tidak tersendat dalam pelaksanaannya. ”Kalau hanya DPRD-nya saja yang ngotot tapi pemerintahnya tidak, itu jalannya akan tersendat. Makanya untuk semua penegakkan perda itu juga harus ada pengawasan fungsi dari masyarakat, apakah perda yang dihasilkan itu berfungsi atau tidak,” ujarnya.
Di tangerang, menurut Bonni M. Mufidjar, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, perkembangan penerapan perda bernuansa agama juga mengalami kemajuan yang cukup signifikan. “Bisa dilihat dengan kasat mata, jika semula masyarakat mudah mendapatkan minuman keras, sekarang sulit. Orang-orang yang tidak mampu, pelajar, maupun anak-anak muda susah mendapatkan minuman keras sehingga dampaknya, mereka bisa berpikir lebih positif tentang produktifitas mereka,” ujarnya.
Selanjutnya di Bulukumba, Sulawesi Selatan, pelaksanaan perda syariat Islam ternyata memiliki dampak yang signifikan terhadap penurunan angka kriminalitas. Misalnya pencurian. Tahun 2002 angka tindak kriminalitas pencurian adalah paling tinggi yaitu 78 kasus. Tahun 2003 menurun menjadi 75 kasus. Kemudian tahun 2004 menurun drastis menjadi 27 kasus, bahkan tahun 2005 adalah nol kasus alias tidak ada kasus sama sekali.
Bulukumba sendiri menerapkan empat perda sejak 2002, yaitu perda tentang pelarangan miras, perda wajib menggunakan jilbab, perda zakat, dan perda pemberantasan buta huruf al-Qur’an.
Perda syariat terbukti mampu menekan angka kriminalitas dan meningkatkan angka kesejahteraan. Lalu, kenapa harus dipermasalahkan?