« Home | Perda Syariat, Mengapa Dipermasalahkan? » | ICIS II: Bersama Melawan Islamfobia » | Halal - Haram SMS Berhadiah » | Dari RUU APP Hingga ke Pembubaran ORMAS » | Mereka Sebarkan Wacana dengan Buku » | Dakwah di Era Kepartaian » | Jadi Wartawati? Siapa takuuuttt.... » | Analisis Wacana » | LDII dari Masa ke Masa » | Jejak Hitam Australia »

Sejarah Penolakan Itu

Beberapa waktu lalu, 56 anggota DPR RI mengeluarkan petisi yang isinya menolak pemberlakuan peraturan daerah (perda) bernuansa syariat Islam. Gerakan tersebut kemudian mendapat counter dari anggota DPR lainnya yang mengeluarkan kontramemorandum petisi penolakan tersebut.

Constant M. Ponggawa, anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera mengatakan kepada media, penolakan terhadap perda tersebut bukan karena islam fobia, namun semata-mata karena alasan kebhinekaan dan kebangsaan.

Penolakan juga datang dari Sekretaris FPDIP, Jacobus Camarlo Mayongpadang. Pernyataannya seperti dilansir Manado Post Online, perda-perda syariat ini dikhawatirkan menimbulkan perpecahan non fisik. Menurutnya, Pancasila selama ini sudah cukup menjamin kebebasan beragama itu dan perda yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa itu bersifat inkonstitusional serta harus dicabut.

Semangat penolakan ini nampaknya irrasional. Jika ditelisik ke akar sejarah bagaimana negara ini menjadi sebuah negara berdaulat, ini tidak lepas dari peran dan kontribusi umat Islam dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Bagaimana mungkin umat yang memiliki kontribusi terbanyak di negeri ini tega menghancurkan apa yang sudah dibangunnya sendiri?

Sejarah ‘penolakan’ ini bermula semenjak dicoretnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. “Mereka memberi ultimatum untuk lebih baik memilih berada diluar republik apabila keinginan mereka untuk menghapus tujuh kata itu tidak terpenuhi, dan Mukadimah UUD 1945 pun mengalami perubahan,” jelas Hussein Umar, Ketua Umum DDII.

“Pada sidang MPRS 1966, golongan Kristen dengan tegas menolak penafsiran ketetapan No. 20 MPRS tahun 1966 sebagai ketetapan yang menegaskan bahwa Piagam Jakarta yang menjiwai UUD 1945 itu identik dengan pembukaan, maka merupakan bagian dari UUD 1945 dan berkekuatan hukum. Menurut mereka piagam Jakarta hanya ditempatkan pada konsideran dekrit 5 Juli 1959, bukan dalam diktum atau keputusan dekrit itu. Ini tidak sesuai dengan logika dan filsafah hukum,” jelas Hussein Umar.

Mengenai Pancasila yang dianggap sebagai ideologi bangsa Indonesia, sejarawan muslim Mansur Suryanegara mengatakan, banyak umat Islam yang tidak mengetahui bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu adalah hasil perjuangan dan pemikiran para ulama Islam. “Ulama itu tiada lain Bung Hatta, KH. Wahid Hasyim, Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Tengku Hasan dari Aceh. Tidak ada agama lain atau kebatinan yang merumuskan soal ini.”

“Pancasila itu jelas simbol Islam. Coba, kita tanyakan mana ada dasar negara yang menuliskan Tuhan Yang Maha Esa? Tuhan yang satu itu kan hanya ada di Islam. Tapi sayang pada perjalanannya, justeru hasil jerih payah umat Islam dipinggirkan karena kepentingan orang-orang yang berada diluar Islam. Padahal yang justeru merebut kemerdekaan ini kebanyakan umat Islam. Sangat mengherankan bila umat Islam dianggap menentang padahal itu hasil perjuangan dan pemikiran ulama,” papar Mansur.

Umat Islam berhak untuk menetapkan apa yang terbaik bagi dirinya dan agamanya. “Karena umat Islam memiliki kontribusi yang besar bagi bangsa ini,” ujar Mansur. Salah satunya adalah dengan menerapkan peraturan daerah yang bernuansa Islam. Bukankah Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin? Lalu mengapa harus khawatir perda-perda tersebut merugikan umat beragama lainnya?

Pengamat Politik UI Ahmad Suhelmi mengatakan, penolakan-penolakan tersebut sebagai Islam fobia. “Saya kira memang, itu fobia. Bahwa syariah itu sudah bagian yang integreted hukum kita kok. Kita ini hidup dengan syariat. Saya sendiri bukan karena saya muslim ya, tapi aneh kalau orang mempertanyakan peraturan-peraturan daerah bernuansa syariat. Saya kira itu fobia yang berlebihan terhadap Islam,” ujarnya.

Tahun 1967, kalangan Kristen juga pernah menolak RUU Pernikahan untuk umat Islam. “Ini dipelopori oleh Dakosta dan Herican Silalahi. Mereka walk out dan menyebarkan memorandum yang isinya memfitnah seolah-olah umat Islam mau memecah belah negara kesatuan Republik Indonesia dengan mengajukan RUU Pernikahan untuk umat Islam,” jelas Hussein Umar.

Bila kita melihat produk hukum atau perundang-undangan yang dilahirkan di Indonesia, hukum di Indonesia ini dilahirkan dari tiga jenis hukum. Yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum yang berasal dari barat.

Selain itu, sebuah hukum diterima tergantung dari tuntutan masyarakat. “Kalau masyarakatnya menghendaki sistem hukum, kenapa tidak? Seperti di Aceh. Rakyatnya minta diberlakukan syariat Islam. Pemerintah daerah harus akomodatif terhadap hukum-hukum yang dikehendaki masyarakat, yang dianggap menjamin kehidupan mereka,” ujar Ahmad Suhelmi.

Kemudian ditemukan, ternyata istilah hukum Islam dan syariat Islam digunakan silih berganti (interchangeable). Setelah Piagam Jakarta, istilah syariat Islam masuk pertama kali ke dalam khazanah hukum Indonesia melalui UU no.10 tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU no.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam pasal 1 ayat (10) UU ini diterangkan dengan jelas bahwa yang dimaksud prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam, jadi istilah syariah disini disamakan dengan hukum Islam.

Sebelumnya, yaitu tanggal 10 Juni 1991 terbitlah sebuah Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden RI no. 1 tahun 1991. KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Hukum Islam dalam KHI ini tidak lain merupakan kompilasi syariat Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan kewakafan. Sejak diterbitkan, KHI telah digunakan sebagai hukum materil di Peradilan Agama (PA) yang merupakan peradilan syariat Islam di Indonesia.

Sebenarnya banyak sekali SK-SK menteri agama, kurikulum pendidikan sekolah, UU yang mengandung hukum Islam di Indonesia, dan semua itu mereka tolak. “Mereka menolak karena itu dianggap sebagai hal-hal yang dalam pandangan mereka menguntungkan Islam atau umat Islam,” ujar Hussein Umar.

Umat Islam sungguh membutuhkan hukum-hukum Islam maupun perda-perda bernuansa syariat untuk diberlakukan di Indonesia. Syariat ini diperlukan untuk menyempurnakan ibadah mereka. Jika perda bernuansa agama Hindu saja sudah berlaku di Bali sejak 1986 dalam bentuk Perda Desa Adat, kenapa perda bernuansa agama Islam harus dipermasalahkan keberadaannya?